Hina Profesi Jaksa, Alvin Lim Dipolisikan Kejari Garut
Rabu, 21 September 2022 | 17:06 WIB
Terlapor, kata Hendra, menyebut kejaksaan adalah sampah hingga sarang mafia. Dari hasil menganalisa video tersebut, Hendra menyatakan bahwa konten yang dibuat terlapor memenuhi unsur pencemaran nama baik dengan sarana ITE yang telah terpenuhi.
“Kami melaporkan dengan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang No 16 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 207 KUHP. Kami berharap agar kasus ini bisa segera ditindaklanjuti, kata Hendra.
Editor : ii Solihin