get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Garut Sukses Gelar Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024

Gubernur Tetapkan Besaran UMK 2022 di Jabar: Upah Kabupaten Garut Rp1.975.220,92

Rabu, 01 Desember 2021 | 09:42 WIB
header img
Ilustrasi UMK Kabupaten Garut.(Foto:Ist)

Setiawan mengharapkan, ke depan, pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh, khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

"Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu, kami sangat berharap bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh," kata Setiawan.  

Berikut besaran UMK 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil: 

1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17 
2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 
4. Kota Depok Rp4.377.231,93 
5. Kota Bogor Rp4.330.249,57 
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 
8. Kota Bandung Rp3.774.860,78 
9. Kota Cimahi Rp3.272.668,50 
10. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut