Ia mengungkapkan kasus pencemaran nama baik itu bermula dari perbuatan salah satu terlapor melalui media elektronik. Orang tersebut telah menuding Ketua DPC Apdesi Karangpawitan melakukan pemerasan terhadap para kepala desa di Karangpawitan.
"Tudingan itu sama sekali tidak terbukti karena saya telah memintai keterangan dari para kepala desa. Terlebih narasi yang ditulis terkesan seperti opini," ucapnya.
Oleh karenanya, tambah Riki, dirinya bersama Ketua DPK Apdesi Karangpawitan memutuskan untuk mengadukan hal itu ke polisi sebagai perbuatan yang telah mencemarkan nama baik. Disamping pencemaran nama baik, Riki menyampaikan pihaknya juga mengadukan tindak pemerasan yang dilakukan ketiga orang tersebut.
"Mereka sempat meminta dikirimi uang sebesar Rp10 juta dengan alasan untuk menghapus berita online serta membatalkan berita yang akan turun di media cetak. Bukti-buktinya telah kita berikan dan kita tinggal menunggu proses selanjutnya," katanya.
Riki mengaku pihaknya telah cukup sering menerima keluhan serta pengaduan dari para kepala desa, yang merasa resah karena sering menjadi objek pencemaran nama baik serta pemerasan oleh orang-orang mengaku sebagai wartawan ini.
"Dari sekian banyaknya keluhan yang disampaikan para kepala desa, baru kali ini kami menindaklanjutinya dengan melakukan pelaporan secara resmi ke pihak kepolisian. Kami berharap dengan cara seperti ini para kepala desa tidak akan lagi menjadi sasaran pencemaran nama baik serta pemerasan seperti yang banyak terjadi selama ini," ucapnya.
Editor : ii Solihin