get app
inews
Aa Read Next : Desa Mulyajaya Bangun Jembatan Penghubung Antar Dusun

Alokasi Penyertaan Modal Bumdes di Tahun 2023 Wajib Sesuai Perpres 11 Tahun 2021

Jum'at, 02 Desember 2022 | 18:27 WIB
header img
Monev Pembinaan dan Pengawasan DPMPD Garut. Foto (ist)

GARUT, iNewsGarut.id – Badan Usaha Milik Desa (BumDes) merupakan suatu badan usaha yang dimiliki Desa dengan Tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun tidak banyak juga Bumdes tersebut molor alias tidak berjalan, terkadang penyertaan modal dikucurkan, tapi BumDes tidak berjalan, Pendapatan Asli Desa (PADes) nihil.

Menyikapi hal tersebut, Fenomena Bumdes hanya sebagai Slogan saja, Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (DPMPD), mewajibkan di Tahun 2023 mengalokasikan untuk penyertaan modal Bumdes, namun dengan syarat BumDes yang sudah berbadan hukum SK-Kemenkumham RI.

Hal itu dikatakan Idad Badrudin, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes)  DPMPD Garut, saat ditemui iNewsgarut.id, di sela kegiatan Monev di Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut. Kamis (1/12/2022) kemarin.

"Ya untuk Bumdes itu, karena alokasi Dana Desa di Tahun 2023, wajib menyertakan modal untuk Bumdes dengan PP 11 tahun 2021 nya, termasuk Desa Wisata, penangganan stunting, dan peningkatan ekonomi,"ungkap Idad.

Idad menegaskan, di Tahun 2023 nanti, administrasi Bumdes harus lebih ditertibkan lagi, salah Satunya Berbadan Hukum sesuai SK Kemenkumham, dan nomer induk berusahanya pun Jelas, "yang berbadan hukum nanti kita daftarkan ke kemenkumham, nomer induk berusahanya pun kita sosialisasikan lagi ke setiap Desa,"ujarnya.

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut