Dibackup Brimob Polda Lampung
Saat meredam massa, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah itu mendapat back up personel Brimob Polda Lampung. berhasil menenangkan warga dan mengurai massa yang berkumpul.
"Akhirnya pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Karena perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau mati.
Pelaku Memprovokasi
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, aksi massa terjadi karena warga terprovokasi oleh para pelaku. Akibatnya, warga yang terpancing melakukan penyerangan.
"Bahkan 4 unit mobil petugas rusak dan warga juga menggulingkan 1 unit mobil petugas," jelas AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Tak Ada Korban Jiwa
Insiden penghadangan dan pengrusakan oleh massa terhadap kendaraan petugas Satuan Resnarkoba Polres Lampung Tengah itu tidak menimbulkan korban jiwa. Petugas kepolisian dan warga tak ada yang mengalami luka serius.
Saat itu, aparat kepolisian yang bertugas dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata. Karena terdesak, tim ini kemudian meminta bantuan ke Mapolres Lampung Tengah.
Editor : ii Solihin