get app
inews
Aa Read Next : Langkah Menuju Transaksi Non Tunai Desa-Desa di Garut Dengan Siskeudeus Link

PNS Boleh Ikut Pemilihan Cakades Minimal Sudah 5 Tahun Bekerja

Senin, 06 Maret 2023 | 19:36 WIB
header img
Kabid Pemdes DPMD Garut Idad Badrudin Saat Menjelaskan Terkait PNS Yang Ikut Pemilihan Kepala Desa. Foto iNewsGarut.id/ Hendrik Prima.

Idad menyebut yang saat ini PNS daftar menjadi kepala desa ada sekitar 4 orang diantaranya dari Kecamatan juga dari Dinas SKPD, dan masih menunggu proses dari BKAD.

"Ada 4 orang lah dari kecamatan juga dinas SKPD yang sudah lapor, sekarang masih menunggu proses dari BKAD,"ucapnya.

Pegawai Negeri Sipil yang ikut dalam pemilihan kepala desa sesuai regulasi sudah diatur pada peraturan Bupati (Perbup) 11 tahun 2021 dan juncto Perbup 12 tahun 2023 tentang bagaimana ASN yang akan mencalonkan jadi Kepala Desa.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut