GARUT iNews.id - Polemik proses pemindahan pedagang dari pasar relokasi ke Pasar Modern Limbangan, Kabupaten Garut hingga pasca terjadinya kebakaran pasar relokasi yang terjadi beberapa tahun lalu sempat menjadi kendala bagi para pedagang.
Berbagai usaha terus dilakukan pihak pengembang yakni PT Elva Primandiri kepada para pedagang untuk memberikan solusi terbaiknya. Salah satunya penerapan zonasi produk dagang.
Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Modern Limbangan sebelumnya menempati kawasan lahan parkir. Usai terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak, dilakukan salah satunya yakni penerapan zonasi.
Penerapan Zonasi tersebut dilakukan untuk penataan dan jenis dagang yang diperbolehkan dalam satu lokasi tertentu yang merupakan syarat mutlak yang diajukan PKL dibawah naungan IWAPPA.
"Syarat itu untuk menempati los dan kios yang terdapat di lantai 2 Pasar Limbangan," ungkap Pramono, Pengelola Pasmo Limbangan.
Salah satu dari aturan zonasi yang diterapkan adalah dimana pada lantai dasar, telah disepakati untuk berjualan komoditi toko, perhiasan, kelontongan, sembako. Sementara untuk lantai dua diperuntukkan pedagang jenis basah.
Meski zonasi yang diterapkan antar kurun waktu 2013-2015 ini belum tertulis dengan jelas, namun sebagian para pedagang meminta pada pengelola agar kembali menegaskan zonasi demi melindungi hak-hak para pedagang.
Menurut salah seorang pedangang, adanya aturan dan kesepakatan penerapan zonasi sebagai bukti bahwa ada itikad baik yang ditunjukkan.
Pedagang juga menghendaki kondusifnya tempat dan terkait dengan omset pendapatan yang diharapkan stabil sebab adanya satu tempat tujuan para pembeli.
Pembeli juga akan lebih memilih berbelanja di lantai dasar dibanding harus naik ke lantai dua bila produk yang mereka butuhkan sudah lengkap tersedia di lantai dasar.
"Buat apa cape-cape naik dua lantai bila apa yang mereka butuhkan sudah ada di bawah, belum berat naik turun dua lantai," tambahnya.
Pedagang Pasar Limbangan pun mendukung penuh tindakan pengelola yang telah berkomitmen dalam memenuhi tuntutan para PKL.
Editor : ii Solihin