get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Radio Intan Garut Kembali Mengudara Melalui Siaran Streaming Fokus Talkshow

Rabu, 29 Maret 2023 | 21:59 WIB
header img
Talkshow FOKUS Volume 4 bersama BPJS Ketenagakerjaan di Radio Intan Garut. Foto istimewa

Sementara itu, Account Representative Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Fariz Zulfikar, dalam dialog di Fokus Volume 4 Streaming Radio Intan Garut, menuturkan, perlu diketahui oleh pendengar semua, bahwa dalam BPJS ketenagakerjaan ini terdapat 5 jaminan yang bisa didapatkan oleh peserta.

"Ada 5 jaminan yang bisa didapateoleh peserta BPJS ketenagakerjaan yakni jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan pensiun (JP),"tuturnya.

Menurutnya, dulu sebelum beralih nama ke BPJS yaitu masih bernama PT. Jaminan Sosial tenaga kerja (Jamsostek), hanya menggarap seputar pekerja yang bekerja di perusahaan atau instansi, serta pekerja formal saja, namun, kata Fariz, ketika beralih menjadi BPJS ketenagakerjaan, kini menyasar juga para pekerja di sektor informal juga seperti pedagang, ojek online, dan lain sebagainya.

"Ya dulu kami hanya menggarap pekerja yang bekerja di perusahaan, instansi, dan sektor formal saja, ketika beralih nama ke BPJS ketenagakerjaan, kami menggarap juga seputar pekerja sektor informal,"ujarnya.

Masih dalam dialognya, Faris menjelaskan, perlu diketahui juga oleh semuanya, bahwa kepesertaan BPJS ketenagakerjaan terbagi ke dalam dua kategori yaitu kategori  penerima upah (PU), serta kategori bukan penerima upah (BPU).

"Jadi Saya jelaskan ketegori penerima upah (PU) setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja, sedangkan kategori bukan penerima upah (BPU) yaitu orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan, "terangnya.

Itulah informasi edukasi yang dapat didapatkan masyarakat mengenai BPJS ketenagakerjaan dalam dialog siaran streaming radio Intan Garut. Dan informasi tersebut akan disiarkan kembali ataupun menyapa pendengarnya di hari Rabu nanti, Minggu kedua di bulan April mendatang, yang akan dipandu dengan host yang sama yakni Kang Ebenk dan Guest announcer Yan Agus Supianto.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut