get app
inews
Aa Read Next : Jelang Pilkada, IJTI Gelar Konsolidasi Nasional Tangkal Penyebaran Disinformasi Dengan Teknologi AI

IJTI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Kompas TV

Kamis, 27 Juli 2023 | 14:31 WIB
header img
Ketum IJTI Pusat Herik Kurniawan Saat Menyatakan Sikap Melalui Keterangan Persnya. Foto istimewa

Menurutnya, Insiden itu telah menciderai semangat kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis. Karena sejatinya tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500.000.000,- Adapun kerja dan tugas jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik. 

Atas kekerasan terhadap jurnalis Kompas TV, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :  

1. Menyayangkan perbuatan tindakan pelaku yang memukul dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik. 

2. Meminta Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pemukulan dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik.  

3. Meminta Kapolri memberi perhatian khusus dan menginstruksikan Kapolda Metro Jaya mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pemukulan dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik. 

4. Polri agar memproses hukum pelaku dengan menggunakan UU 40 tahun 1999 tentang Pers. 

5. Meminta panitia acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar agar proaktif memberi keterangan ke polisi untuk mengungkap kasus pemukulan dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut