get app
inews
Aa Read Next : Kemanunggalan Tni dan Rakyat Terpancar di Hari Pertama Pengerjaan Jalan

Dua Pengedar Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Garut di Cikajang

Sabtu, 13 Januari 2024 | 17:44 WIB
header img
Polisi saat melakukan pemeriksaan pada pelaku pengedar narkoba. Foto istimewa.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika di duga jenis sabu – sabu seberat 0,92 gram, seperangkat alat Hisap atau bong, 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting, 1 buah korek api gas warna hijau.

Selain itu 1 buah lakban berwarna merah, 1 buah tas selendang, 1 buah Handphone merk VIVO warna Biru dan 1 lembar screenshot percakapan Whatsapp.

"Pelaku Kami jerat pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara,"cetusnya.

“Selain pengedar, kedua ini juga pemakai dan kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahguna Narkoba di Kabupaten Garut,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut