Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penyegaran Kepemimpinan Warnai Denkesyah Cirebon, RS Ciremai Resmikan Layanan Kesehatan Baru
Advertisement . Scroll to see content

Selama Bulan Ramadhan Larangan Bunyikan Petasan Berlaku di Garut

Selasa, 12 Maret 2024 | 14:22 WIB
  • author Hendrik Prima
Selama Bulan Ramadhan Larangan Bunyikan Petasan Berlaku di Garut
Kaporles Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha. Foto iNews.id

“Ya kesepakatan yang diambil oleh Forkopimda membutuhkan dukungan dan ketaatan dari seluruh elemen masyarakat,”ujarnya.

Sedangkan, menurutnya, ketaatan terhadap larangan bunyikan petasan selama bulan suci Ramadhan merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menciptakan suasana yang tenteram, tenteram, dan khidmat selama bulan yang sakral bagi umat Muslim.

"Patuh terhadap kebijakan tersebut akan memperkuat harmoni sosial dan keselamatan bersama,"pungkasnya.

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut