get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Garut Sukses Gelar Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024

Selama Bulan Ramadhan Larangan Bunyikan Petasan Berlaku di Garut

Selasa, 12 Maret 2024 | 14:22 WIB
header img
Kaporles Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha. Foto iNews.id

“Ya kesepakatan yang diambil oleh Forkopimda membutuhkan dukungan dan ketaatan dari seluruh elemen masyarakat,”ujarnya.

Sedangkan, menurutnya, ketaatan terhadap larangan bunyikan petasan selama bulan suci Ramadhan merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menciptakan suasana yang tenteram, tenteram, dan khidmat selama bulan yang sakral bagi umat Muslim.

"Patuh terhadap kebijakan tersebut akan memperkuat harmoni sosial dan keselamatan bersama,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut