Selama Bulan Ramadhan Larangan Bunyikan Petasan Berlaku di Garut
Selasa, 12 Maret 2024 | 14:22 WIB
“Ya kesepakatan yang diambil oleh Forkopimda membutuhkan dukungan dan ketaatan dari seluruh elemen masyarakat,”ujarnya.
Sedangkan, menurutnya, ketaatan terhadap larangan bunyikan petasan selama bulan suci Ramadhan merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menciptakan suasana yang tenteram, tenteram, dan khidmat selama bulan yang sakral bagi umat Muslim.
"Patuh terhadap kebijakan tersebut akan memperkuat harmoni sosial dan keselamatan bersama,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin