GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut akan menindak tindak tegas kendaraan sumbu 3 atau lebih yang masih melintas di jalur mudik selatan Jawa Barat atau jalan Nasional Limbangan -Malangbong, Garut.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang sudah dikeluarkan dari mulai tanggal 5 Maret 2024 nomer SKB 7/II/ tahun 2024 tentang pengaturan lalu lintas serta penyebrangan jalan selama arus mudik dan balik lebaran 1445 H/2024.
"Ya hari ini H-5 Jum'at 5 April 2024 dari mulai pukul 09.00 WIB sampai nanti hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 09.00 WIB. Dalam SKB ini pemberian pelarangan terhadap kendaraan sumbu 3 atau lebih yang melintas jalur mudik Limbangan -Malangbong,"kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi saat ditemui di Pos PAM GTC, Limbangan, Jum'at (5/4/2024).
Iptu Aang Andi menegaskan di H-5 arus mudik lebaran ini kendaran barang dilarang untuk beroperasi melintas jalur Limbangan sampai Malangbong.
"Kami himbau kendaraan barang sumbu tiga atau lebih untuk tidak beroperasi melintasi jalur mudik selatan Garut ini. Bila itu masih dilakukan Kami akan melakukan penindakan di lapangan,"tegasnya.
Terkait penindakan tersebut, jelas Aang, pihaknya sudah melakukan koordinasi yang tertuang dalam pasal 301 juncto pasal 125 undang -undang lalu lintas jalan raya, undang -undang nomer 2 tahun 2009. Bahwa, menurutnya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan.
Editor : ii Solihin