Dapat Dukungan Dari 39 Kecamatan, Aceng Fikri Maju Pilkada Garut 2024 Jalur Independent
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/05/13/21c82_aceng-fikri.jpg)
GARUT, iNewsGarut.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menerima berkas dokumen syarat dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan (independent), Minggu malam (12/5/2024).
Dari tiga bakal calon yang melakukan registrasi, terdapat nama Aceng Fikri mantan Bupati Garut periode 2009-2013 yang diberhentikan karena kasus pernikahan singkat.
KPU Garut membuka pendaftaran bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan pada 8 Mei dan ditutup 12 Mei 2024 pukul 24.00 WIB. Akhirnya dari 6 bakal calon yang mendaftar, 3 diantaranya melakukan registrasi dan menyerahkan dokumen syarat dukungan.
Ironisnya dari ketiga bakal calon, 2 diantaranya mantan Bupati Garut yakni Agus Supriadi yang dicopot dari jabatannya karena terjerat kasus korupsi pada tahun 2007, serta Aceng Fikri yang dimakzulkan atas permintaan DPRD Garut pada tahun 2013 karena menikah siri selama empat hari dengan Fani Oktora (18). Dan diputus mahkamah agung bersalah karena melanggar undang-undang pernikahan.
Aceng yang datang pada pukul 23.00 WIB, didampingi bakal calon Wakil Bupati dan pendukungnya menyerahkan berkas dukungan dari sejumlah Kecamatan sesuai dengan ketentuan KPU yang diterima langsung oleh Ketua KPU Garut Dian Hasanuddin.
Dalam keterangannya Aceng Fikri mengaku percaya diri untuk kembali memimpin Kabupaten Garut dari jalur perseorangan karena memiliki modal dukungan loyalis dari masyarakat yang dibuktikan dengan dokumen dukungan dari 39 Kecamatan dengan jumlah dari 129 ribu dukungan.
Editor : ii Solihin