get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Kades di Garut Belum Dapat SK Masa Bakti 8 Tahun, Sekdis DPMD : Bulan Juni Selesai

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:34 WIB
header img
Sekdis DPMD Garut Erwin Rianto Nugraha. Foto iNewsGarut.id/ Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa.

Salah satu poin penting dari UU Desa adalah masa jabatan kepala desa yang bertambah. DPR sepakat untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

Namun sampai saat ini, SK masa jabatan kepala desa di sejumlah daerah masih menunggu, seperti di Kabupaten Garut, SK masa jabatan kades 8 tahun masih dalam tahap verifikasi dan klarifikasi data oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut.

Terkait SK masa jabatan kades 8 tahun disampaikan Sekretaris DPMD Garut Erwin Rianto Nugraha melalui sambungan seluler kepada iNewsGarut.id, Jum'at (31/5/2024).

Erwin mengatakan, perpanjangan masa bakti Kepala Desa yang merupakan amanat undang-undang nomer 3 tahun 2024 perubahan atas undang-undang nomer 6 2014 tentang desa amanat pasal 39 dan pasal 118 bahwa itu adalah penekanan memang betul. Tidak menunggu dulu peraturan pemerintah.

"Kami sekarang sedang berproses klarifikasi termasuk pengolahan data karena di Garut terbagi dalam 3 gelombang besar. Dan ada yang habis di tahun 2025 bulan Desember, Juni tahun 2027, dan Juli tahun 2029,"ungkapnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut