get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

BPJS Kesehatan jadi Syarat mengurus STNK, Apa kata Kasatlantas?

Rabu, 23 Februari 2022 | 09:20 WIB
header img
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat mengurus STNK, SIM dan SKCK.

GARUT, iNews.id Kartu peserta BPJS kesehatan kini menjadi syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik selain mengurus SIM, STNK, serta SKCK. Kepesertaan BPJS juga akan menjadi syarat jual beli tanah hingga umroh dan haji. 

Aturan ini tercantum dalam instruksi presiden nomor 1 tahun 2022 poin ke 25 huruf a, yang diteken Jokowi 6 Januari 2022 lalu.

Meski telah tertuang dalam aturan, pada prakteknya syarat ini belum diimplementasikan.

Kasatlantas Polres Garut AKP Karyaman menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima TR dari Korlantas, terkait aturan tersebut.

"Itu baru wacana, masih dibahas di DPR RI," kata Kasatlantas melalui pesan singkat kepada Inews.id, Selasa 22 Februari 2022.

Sehingga lanjut Karyaman, khususnya Satlantas masih menunggu STR dari Korlantas.

"Kami masih menunggu arahan Korlantas," tambahnya.

Sementara itu, Nugraha Asmana (28), warga cireungit Kabupaten Garut, merasa keberatan dengan rencana diberlakukannya aturan tersebut. 

Ia menyebutkan, dengan adanya rencana itu akan menambah panjang proses untuk mendapatkan pelayanan publik.

"Saya tidak setuju, karena akan menambah panjang proses mengurus STNK. apalagi saya kan tidak punya BPJS jadi harus ngurus-ngurus dulu BPJS, jadi lama prosesnya," ujarnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut