GARUT, iNewsGarut.id – Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut melakukan penertiban area parkir liar yang keberadaannya menimbulkan kemacetan juga mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Penertiban parkir liar ini dipusatkan di jalan terusan pembangunan tepatnya di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut.
Sejumlah titik di kawasan ini merupakan daerah yang bukan satuan ruang parkir, dan dilarang untuk digunakan parkir baik mobil maupun sepeda motor.
Namun, selama ini ada saja sejumlah orang yang memanfaatkan lahan tersebut untuk parkir kendaraan padahal sudah dipasang rambu-rambu dilarang parkir.
Untuk itu, petugas pun tak segan-segan membawa kendaraan yang parkir liar untuk selanjutnya di proses sesuai mekanisme yang berlaku.
Pj Bupati Garut Barnas Adjidin mengatakan, persoalan parkir memang menjadi perhatian serius, terlebih dengan adanya parkir liar mengganggu kenyamanan dan ketertiban, termasuk pendapatan dari parkir setiap tahunnya harus benar-benar dapat dirasakan manfaatnya.
"Ini menjadi persoalan serius, Kita tertibkan parkir liar yang memang dapat menggangu keamanan dan ketertiban,"kata Barnas, Rabu (24/7/2024).
Barnas juga menyampaikan bahwa di area pelayanan publik tidak boleh ada pungutan parkir karena merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut. Ia menambahkan bahwa pendapatan dari parkir ditargetkan sebesar 2 miliar rupiah untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Garut.
Editor : ii Solihin