"Kalaupun itu kewenangan Dishub, nanti itu hasilnya harus menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah), tidak boleh untuk perorangan atau suatu lembaga rumah sakit, gak boleh itu. Jadi harus ke pemerintah," tegasnya.
Barnas menyatakan bahwa operasi ini merupakan kegiatan yang luar biasa. Operasi ini dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Garut dengan bantuan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut. Fokus utama operasi ini adalah penertiban lalu lintas, termasuk menindak kendaraan-kendaraan yang tidak laik jalan.
Barnas menjelaskan bahwa kondisi kendaraan yang tidak laik dapat dilihat dari fisik kendaraan, seperti ban yang sudah gundul, yang sangat membahayakan bagi penumpang.
"Kita lihat KIR-nya yang ditangkap-tangkap ini sudah habis. Padahal KIR itu gratis, kebayang kalau bayar, gratis aja tidak dilakukan, nah tentu ini sangat membahayakan bagi penumpang, bagi dirinya sendiri maupun masyarakat, itu kurang lebih," ucapnya.
Pj Bupati Garut juga mengapresiasi Polres Garut yang terus menerus melaksanakan operasi patuh di Kabupaten Garut. Ia berharap operasi seperti ini dapat terus dilaksanakan karena masih banyak kendaraan, terutama motor, yang memiliki knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi.
Barnas juga menyoroti banyaknya motor yang tidak memiliki surat kelengkapan. Ia mengingatkan bahwa kendaraan yang turun ke jalan harus laik dan bersurat untuk menghindari tindakan kejahatan.
"Ada banyak faktor, yang pertama apakah ini suatu kejahatan, ataukah memang dia itu tidak membayar pajak dan lain sebagainya, karena kalau masih turun ke jalan seharusnya bersurat, kalau turun ke jalan harus laik," lanjutnya.
Editor : ii Solihin