Barnas mengingatkan agar kendaraan yang akan digunakan oleh masyarakat harus tertib, termasuk kelengkapan kendaraan seperti spion dan plat nomor.
Barnas berharap melalui penegakan ini, keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Garut dapat terwujud dengan lebih baik.
Selama operasi gabungan, sejumlah pelanggaran terdeteksi, termasuk mobil pick up sebanyak 10 kendaraan dan mobil angkot sebanyak 5 kendaraan yang habis masa uji berkala. Selain itu, terdapat 6 angkot dan 4 elf yang habis masa Kartu Pengawasan (Trayek), serta 1 kendaraan elf dengan pelanggaran syarat teknis.
Operasi ini juga menilang 12 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan 2 angkutan kota yang tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan.
Editor : ii Solihin