get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Sebanyak 50 Pasangan di Garut Antusias Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

Jum'at, 28 Februari 2025 | 20:27 WIB
header img
50 pasangan peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Garut di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Jumat (28/2/2025). Foto istimewa.

"Oke ketika tidak ada masalah selesai, tapi ketika ada masalah anak dengan anak kan kita dari sisi hukum akan dilihat ini anak siapa, betul nggak statusnya mana, kan gitu,"jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Zakiruddin, menyatakan bahwa sidang isbat ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan keluarganya. Peserta akan menerima kutipan akta nikah, penerbitan kartu keluarga, serta akta kelahiran bagi anak yang sudah lahir. 

Meski demikian, ia menekankan bahwa sidang isbat tidak berlaku bagi pasangan poligami.

"Jika pernikahan tersebut adalah pernikahan kedua atau lebih, maka tidak bisa diisbatkan karena ada regulasi yang mengaturnya," ungkapnya.

Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, mengungkapkan bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan pengesahan nikah kepada pasangan muslim di Kabupaten Garut, yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun belum tercatat di KUA. 

Yayan menjelaskan bahwa peserta sidang isbat ini berasal dari 12 kecamatan di Kabupaten Garut, dengan rincian sebagai berikut:

1. Garut Kota: 10 pasangan

2. Pasirwangi: 9 pasangan

3. Pakenjeng: 6 pasangan

4. Banjarwangi: 6 pasangan

5. Cikajang: 5 pasangan

6. Limbangan: 3 pasangan

7. Cisewu: 3 pasangan

8. Tarogong Kidul: 2 pasangan

9. Selaawi: 2 pasangan

10. Bungbulang: 2 pasangan

11. Cigedug: 1 pasangan

12. Peundeuy: 1 pasangan

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut