get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Garut Tetapkan Ayah dan Paman Sebagai Tersangka Pencabulan Anak Usia 5 Tahun

Pengedar Sabu di Garut Selatan Ditangkap Satresnarkoba Polres Garut

Senin, 14 April 2025 | 12:13 WIB
header img
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita polisi dari tangan pelaku. Foto istimewa.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Garut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba demi menjaga generasi muda Garut dari bahaya narkotika,” tutup AKP Usep.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut