Berawal dari Chat WhatsApp, Berakhir di Bui, Modus Arisan Online di Garut
Jum'at, 25 April 2025 | 09:23 WIB

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kasus ini sedang ditangani oleh Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
Masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan latar belakang penyelenggara dan tidak mudah tergiur dengan keuntungan instan.
Editor : ii Solihin