get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Garut Tetapkan Ayah dan Paman Sebagai Tersangka Pencabulan Anak Usia 5 Tahun

Berawal dari Chat WhatsApp, Berakhir di Bui, Modus Arisan Online di Garut

Jum'at, 25 April 2025 | 09:23 WIB
header img
Polisi saat mengamankan pelaku arisan bodong. Foto istimewa.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kasus ini sedang ditangani oleh Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

Masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan latar belakang penyelenggara dan tidak mudah tergiur dengan keuntungan instan.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut