Berawal dari Chat WhatsApp, Berakhir di Bui, Modus Arisan Online di Garut

GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Resort (Polres) Garut melalui Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial R (26), warga Desa Citeras, Kecamatan Malangbong. Pelaku diduga terlibat dalam kasus penipuan arisan online dan penggelapan dana dengan modus lelang arisan.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan lelang arisan daring kepada para korban dengan iming-iming keuntungan tinggi, berkisar antara 20% hingga 50%.
Pada awalnya, kegiatan arisan berjalan normal, namun seiring waktu, para korban mulai tidak menerima dana maupun keuntungan yang dijanjikan.
“Modus penipuan arisan online ini cukup rapi dan meyakinkan. Setelah beberapa periode, pelaku berhenti memberikan dana, hingga akhirnya korban melapor,” ungkap AKP Joko dalam keterangannya yang diterima iNewsGarut.id, Jum'at (25/04).
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain, Print out rekening koran Bank Mandiri milik korban dan tersangka, Bukti percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, Handphone iPhone 11 warna putih.
Kartu ATM dan buku tabungan atas nama pelaku, dan Puluhan dokumen transaksi bank yang menunjukkan aliran dana mencurigakan.
Editor : ii Solihin