Kapal SEAPUP Berbendera Malaysia Terdampar di Santolo Garut

IPTU Aep Saprudin dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur standar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun indikasi aktivitas ilegal. Seluruh dokumen kapal, termasuk izin pelayaran, paspor kru, serta perlengkapan keselamatan, dinyatakan lengkap dan sah.
“Kami tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum atau aktivitas mencurigakan di kapal tersebut. Kapal hanya berlabuh sementara karena mengalami kerusakan mesin dan kondisi cuaca yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan pelayaran. Seluruh kru bersikap kooperatif dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar IPTU Aep.
Pihak Satpolairud Polres Garut juga memastikan akan terus melakukan pengawasan selama kapal SEAPUP berada di wilayah hukum perairan Santolo. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum serta menjaga kedaulatan maritim Indonesia dari segala bentuk potensi pelanggaran atau ancaman.
Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas kapal asing di perairan Indonesia. Dengan kesiapsiagaan aparat kepolisian, khususnya Satpolairud, diharapkan wilayah perairan tetap aman, tertib, dan bebas dari aktivitas ilegal.
Editor : ii Solihin