Kepala Desa Sukasenang Garut Jadi Tersangka Diduga Korupsi Dana Desa Rp452 Juta

Sebagai langkah hukum lanjutan, Kejaksaan Negeri Garut melakukan penahanan terhadap tersangka H di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 30 Juni 2025 hingga 19 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan serta mencegah upaya melarikan diri atau penghilangan barang bukti.
“Penetapan dan penahanan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di tingkat desa. Dana desa adalah hak rakyat yang harus dikelola dengan amanah dan penuh tanggung jawab,” tegas Jaya Sitompul dalam keterangannya yang diterima iNewsGarut.id, Selasa (1/7/2025).
Pihak Kejari juga mengimbau seluruh kepala desa di Kabupaten Garut agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kejari Garut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dana desa di wilayahnya masing-masing.
Editor : ii Solihin