Garut Jadi Daerah Pertama Terapkan Wajib Tanam Pohon Bagi Calon Pengantin

“Kami ingin pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga memberi makna lebih luas dengan menjaga ciptaan Tuhan melalui penghijauan,” jelasnya.
Lahan reklamasi yang digunakan merupakan milik CV Bumi Pasir Makmur. Pemiliknya, H. Dudung Sudiana, menyambut baik program tersebut. Ia menyebutkan bahwa proses pemulihan lahan pasca tambang membutuhkan waktu lama, sehingga partisipasi calon pengantin sangat berarti.
“Luasnya sekitar 2,8 hektare. Untuk mengembalikan kondisi tanah ke bentuk awal diperkirakan butuh waktu sekitar lima bulan. Dengan adanya program ini, setidaknya kawasan reklamasi bisa lebih cepat kembali hijau,” ujar Dudung.
Program wajib tanam pohon bagi calon pengantin ini tidak hanya dimaksudkan untuk penghijauan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan simbol kepedulian generasi muda terhadap lingkungan hidup. Jika program di Garut berjalan sukses, Kemenag berencana memperluasnya ke berbagai daerah di Jawa Barat, bahkan ke tingkat nasional.
Dengan demikian, momen sakral pernikahan kini tidak hanya menjadi peristiwa pribadi, tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat dan alam sekitar.
Editor : ii Solihin