get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyegaran Kepemimpinan Warnai Denkesyah Cirebon, RS Ciremai Resmikan Layanan Kesehatan Baru

Mantan Kades Cipancar Ditahan Kejari Garut, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:42 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Garut pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Desa Cipancar Tahun Anggaran 2022–2023 dari Polres Garut. Foto: iNewsGarut.id/ Hendra YG.

Hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menunjukkan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp653.562.688. Nilai itu terdiri dari kerugian Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp346.356.238 dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp307.206.450.

Usai pelimpahan Tahap II, Kejaksaan Negeri Garut langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026.

“Selanjutnya perkara ini akan diproses lebih lanjut hingga tahap persidangan,” kata Frans Mona.

Kejaksaan Negeri Garut menyampaikan informasi tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Cipancar.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut