Mantan Kades Cipancar Ditahan Kejari Garut, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menunjukkan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp653.562.688. Nilai itu terdiri dari kerugian Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp346.356.238 dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp307.206.450.
Usai pelimpahan Tahap II, Kejaksaan Negeri Garut langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026.
“Selanjutnya perkara ini akan diproses lebih lanjut hingga tahap persidangan,” kata Frans Mona.
Kejaksaan Negeri Garut menyampaikan informasi tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Cipancar.
Editor : ii Solihin