Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penyegaran Kepemimpinan Warnai Denkesyah Cirebon, RS Ciremai Resmikan Layanan Kesehatan Baru
Advertisement . Scroll to see content

Ayah Libatkan Anak dalam Aksi Pencurian, Komplotan Pembobol Minimarket di Garut Dibekuk

Minggu, 13 September 2026 | 11:33 WIB
  • author Yoga Sundawa
Ayah Libatkan Anak dalam Aksi Pencurian, Komplotan Pembobol Minimarket di Garut Dibekuk
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra saat menanyakan kejadian pembobolan minimarket kepada tersangka di Polres Garut. (Foto iNewsGarut.id/ Yoga Sundawa).

Kapolres Garut AKBP Niko Adi Putra mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dan laporan dari pihak minimarket.

Dalam proses penangkapan, salah seorang tersangka berinisial AR terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki. Tindakan tersebut dilakukan karena tersangka disebut melakukan perlawanan ketika hendak diamankan petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang hingga kini belum berhasil diamankan.

Editor: ii Solihin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut