Peredaran Narkoba di Garut Terbongkar! 27 Tersangka Diciduk, Barang Bukti Tembus Rp1 Miliar
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang relevan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk perkara peredaran obat-obatan tertentu.
Polres Garut memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu terhadap sekitar 106.277 jiwa.
Polisi memastikan upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan melalui penegakan hukum, pengembangan penyidikan, serta kerja sama dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait.
Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Kabupaten Garut, sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.
Editor: ii Solihin