Peredaran Narkoba di Garut Terbongkar! 27 Tersangka Diciduk, Barang Bukti Tembus Rp1 Miliar
Dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2026, petugas juga mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Garut Kota dengan barang bukti seberat bruto 9,39 gram.
Sementara di Kecamatan Tarogong Kidul, polisi mengungkap kasus kepemilikan dan peredaran ganja kering dengan barang bukti seberat bruto 355,18 gram.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui memiliki berbagai peran, mulai dari menyimpan, memiliki, mengedarkan, hingga menjadi perantara transaksi narkotika dan obat-obatan tertentu.
Dalam sejumlah kasus, barang terlarang tersebut diperoleh melalui perantara maupun komunikasi menggunakan media sosial, kemudian diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan para pelaku di lapangan. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
“Penindakan akan terus kami lakukan secara profesional dan berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan tertentu yang disalahgunakan,” ujarnya.
Editor: ii Solihin