get app
inews
Aa Text
Read Next : Perangkat Desa di Malangbong Sambut Baik THR Dari Pemkab Garut

Siap-siap, Ini Sanksi yang Akan Diterima Perusahaan Nakal Bila Tak Beri THR

Jum'at, 22 April 2022 | 08:36 WIB
header img
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum berfoto dalam acara simbolis penyerahan THR di PT Changshin Reksa Jaya, Kabupaten Garut, Kamis (21/4/2022).

Ia pun mengimbau para buruh yang tidak mendapatkan THR atau ada perusahaan tidak mematuhi aturan pembayaran THR, untuk melapor ke posko yang sudah disiapkan. 

"Kalau perlu, mengadu sama saya langsung tidak apa, saya akan tindaklanjuti," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi menambahkan, pembayaran THR yang harus dilakukan perusahaan yaitu satu kali besaran gaji di setiap bulannya.

Jika tidak sesuai aturan maka akan dikenakan sanksi, salah satunya sanksi dikenakan denda 5 persen, ada juga sanksi pengurangan produksi, sampai sanksi pencabutan izin usaha.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pembinaan dan memberi imbauan, setelah memasuki H-7 Lebaran, kami akan periksa, apakah karena tidak sanggup atau alasan lainnya," tutur Rahmat. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut