Ia pun mengimbau para buruh yang tidak mendapatkan THR atau ada perusahaan tidak mematuhi aturan pembayaran THR, untuk melapor ke posko yang sudah disiapkan.
"Kalau perlu, mengadu sama saya langsung tidak apa, saya akan tindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi menambahkan, pembayaran THR yang harus dilakukan perusahaan yaitu satu kali besaran gaji di setiap bulannya.
Jika tidak sesuai aturan maka akan dikenakan sanksi, salah satunya sanksi dikenakan denda 5 persen, ada juga sanksi pengurangan produksi, sampai sanksi pencabutan izin usaha.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pembinaan dan memberi imbauan, setelah memasuki H-7 Lebaran, kami akan periksa, apakah karena tidak sanggup atau alasan lainnya," tutur Rahmat.
Editor : ii Solihin