Juru Parkir Dibekuk Polisi Usai Bobol Rumah Warga di Limbangan Garut

Fani Ferdiansyah
AR (23) tertunduk usai diamankan aparat Polsek Limbangan beserta sejumlah barang bukti berupa Dua unit handphone dan uang tunai Rp1.420.000. Senin (25/7/2022) pagi.

"Seorang pelaku lainnya masih kami buru," katanya. 

Kompol Uus Susilo menjelaskan, aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan para pelaku terjadi saat keduanya berhasil menjebol jendela samping kanan rumah korban. Jendela tersebut berhasil dibobol keduanya dengan menggunakan pahat besi. 

"Para pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," sebutnya. 



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network