"Seorang pelaku lainnya masih kami buru," katanya.
Kompol Uus Susilo menjelaskan, aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan para pelaku terjadi saat keduanya berhasil menjebol jendela samping kanan rumah korban. Jendela tersebut berhasil dibobol keduanya dengan menggunakan pahat besi.
"Para pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," sebutnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait