Odo Dapat BLT DD, Akhirnya Kebutuhan Anak Sekolah Terpenuhi

Hendrik Prima
Desa Karangtengah, Kadungora Garut, Salurkan BLT Tahap III Pada 125 KPM. Foto iNewsgarut.id/Hendrik Prima

Sebagaimana dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut, Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen), Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen).

Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa, dan Program sektor priortas lainnya.

Dari total 100% (seratur persen) Dana Desa yang diterima tiap desa, Pemerintah Desa hanya bisa mengalokasikan 32% (tiga puluh dua persen) dari Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan program sektor prioritas lainnya.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network