Sebagaimana dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut, Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen), Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen).
Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa, dan Program sektor priortas lainnya.
Dari total 100% (seratur persen) Dana Desa yang diterima tiap desa, Pemerintah Desa hanya bisa mengalokasikan 32% (tiga puluh dua persen) dari Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan program sektor prioritas lainnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait