Pada Sabtu 12 November 2022 kemarin, PKEK juga melepasliarkan dua ekor elang alap jambul bernama Ono dan Ani. Sejak berdiri di 2014 silam hingga saat ini, PKEK telah menerima 215 ekor elang berbagai jenis untuk direhabilitasi.
Ratusan ekor elang ini merupakan hasil penyerahan BBKSDA dan masyarakat. Sejak saat itu juga, PKEK sudah melepasliarkan sebanyak 112 ekor elang ke alam liar.
Dua ekor elang ular bido yang dilepas masuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018.
Dalam Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam Punah (CITES), jenis elang tersebut termasuk dalam kategori Appendix II CITES. International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan status elang ular bido sebagai Least Concern (risiko rendah).
Pelepasliaran dua elang ular bido Selasa ini dan dua ekor elang alap jambul akhir pekan lalu merupakan bagian dalam rangkaian peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, yang jatuh setiap tanggal 5 November.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait