Neva menuturkan, ada juga penyidikan lainnya terkait dengan dugaan korupsi Dana dari Kementrian Desa yang dikelola untuk kawasan pedesaan oleh Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Tri Mitra Abadi Desa Bayongbong, Garut.
"Jadi secara keseluruhan Pekerjaan Rumah (PR) dari Kejaksaan Garut ada 4 Perkara tindak pidana khusus (Tipidsus) yang masih dalam tahap penyidikan, dan 3 perkara yang masih dalam tahap pendalaman,"imbuhnya.
Dalam refleksi akhir tahun 2022, Kejaksaan Negeri Garut (Kejari) pada Perkara Tindak Pidana Khusus mendapatkan uang pengganti Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp.629 Juta, Denda Tipikor sebesar Rp.300 juta, dan Sitaan dari hasil korupsi selama satu Tahun sebesar Rp.100 juta, total PNBP Pidsus Sebesar Rp.1 Miliar 110 Juta, sementara pengembalian keuangan Negara Sebesar Rp.426 Juta.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait