Ratih Fatmawati pun mengutarakan hal yang serupa. Warga asal Kampung Cihuni, Desa Jatisari, Kecamatan Karangpawitan, ini kerap membeli Mixue jika sedang bepergian.
"Rasanya yang enak, harganya murah dan porsinya banyak jadi alasan saya sering beli Mixue. Saya juga selalu was-was saat memakannya karena kabar Mixue yang belum halal. Tapi sekarang, saya bisa menyantap es krim ini tanpa ragu karena sudah mendapat sertifikat halal dari MUI," tutur Ratih Fatmawati.
Ketetapan halal produk Mixue Ice Cream & Tea diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa menggelar sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu. Ketetapan halal ini dikeluarkan usai laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI) dikaji dan ditelaah.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait