Sementara itu, Kepala seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Singajaya Samsul Palah, menegaskan agar dalam tahapan Pemilu 2024 ini tertib dan mematuhi peraturan yang ada.
"Kita sudah komitmen dalam pemasangan APK mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Garut, nomor 18 tahun 2017, tentang perubahan atas peraturan nomor 12 tahun 2015 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan. Kita harus Konsisten terhadap komitmen yang telah disepakati," pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait