Pengawasan Pemilu 2024, Panwaslu Singajaya Gelar Rakor dan Dokumentasi Masa Kampanye

Indra Sanjaya
Panwaslu Kecamatan Singajaya, gelar rapat Koordinasi Pengawasan Publikasi Dan Dokumentasi jelang Pemilu 2024.

GARUT, iNewsGarut.id – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Singajaya, Kabupaten Garut gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Publikasi dan Dokumentasi jelang Pemilu 2024.

Kegiatan digelar di sekertariat Panwaslu Singajaya, Jalan Raya Surapati, Kampung Empang, Desa Cigintung Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Singajaya, peserta pemilu dan  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Singajaya.

Ketua Panwaslu Singajaya, Abdul Wahid, ia mengatakan, rapat koordinasi pengawasan publikasi dan dokumentasi masa kampanye ini bertujuan untuk kesiapan pengawasan tahapan kampanye di Pemilu 2024.

"Ada poin-poin yang disepakati bersama, diantaranya tentang pemasanagan Alat Peraga Kampanye (APK) pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut, No 18 tahun 2017 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan," katanya.

Untuk masa kampanye Tahun 2024, mengacu sebagaima lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2024, pada 28 Nopember 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

"Kami tegaskan anggota Pengawas pemilu baik tingkat kecamatan maupun desa untuk menjaga netralitas, tidak condong dan berpihak kepada salahsatu Partai Politik (Parpol) dan Pasangan Calon (Paslon)," tegasnya.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network