Jelang Liburan Nataru, Polri Himbau Keselamatan Pemudik

Huriyyatul Wardah
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Shandi Nugroho terkait himbauan keselamatan mudik liburan nataru. Foto: Istimewa.

Tahap kedua saat arus mudik libur tahun baru, pembatasan dilakukan mulai Jumat, 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 30 Desember pukul 24.00 WIB. Sementara arus balik libur tahun baru pembatasan dilakukan mulai Senin, 1 Januari 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.

"Pembatasan kendaraan angkutan barang juga dilakukan di ruas non tol dengan waktu dan tempat yang sudah ditentukan. Pembatasan kendaraan angkutan barang dikecualikan bagi kendaraan membawa BBM, uang, pupuk, hewan ternak, pakan ternak dan sembako," ucapnya.

Lebih lanjut, Shandi menuturkan, Polri juga akan mengeluarkan diskresi untuk menerapkan kebijakan contra flow jika terjadi kepadatan kendaraan di ruas jalan tol. Namun, kebijakan ini bersifat situasional dan dinamis tergantung kondisi di lapangan.

"Kebijakan contra flow telah dipersiapkan guna mengurai kepadatan kendaraan di ruas jalan tol. Untuk itu masyarakat bisa selalu mengupdate melalui media massa dan media sosial. Selalu menyimpan nomor-nomor penting untuk mengetahui kondisi lalu lintas dan terjadi permasalahan," katanya.

Dengan semua upaya yang dilakukan Polri dan pemerintah, ia berharap masyarakat bisa berlibur bersama keluarga dengan aman, nyaman dan selamat saat berangkat maupun kembali ke kota asal.

"Polri akan senantiasa memberikan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat yang akan berlibur maupun ke kampung halaman saat libur natal dan tahun baru," pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network