GARUT, iNews.id – Kabupaten Garut kembali alami kenaikan status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 1 menjadi level 2. Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kenaikan level PPKM tersebut dikarenakan untuk sekarang ini dibeberapa desa yang berada di wilayah Garut sudah dikategorikan zona merah, dan menurut data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Garut banyak kasus yang terkonfirmasi terpapar virus Covid-19.
Selaku bagian dari Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat kecamatan, Kapolsek Cisurupan, Iwan Soleh Pujiawan mengatakan, pihaknya akan cepat lakukan pengamanan dan juga penanganan demi mencegah penyebaran virus tersebut di wilayah kerjanya.
"Kami akan segera menerapkan PPKM di tempat-tempat yang rawan terjadinya kerumunan, seperti halnya sektor pasar. Mulai hari besok kami akan turunkan anggota ke lapangan untuk melakukan pengamanan terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada warga masyarakat sekitar ataupun pengendara yang melintas," terang Iwan, Selasa (08/02/22).
Lanjutnya, dikatakan Iwan, pihaknya menghimbau agar seluruh warga masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Cisurupan harus membiasakan diri menerapkan Prokes dalam kegiatan sehari-hari.
"Tak lupa saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar patuh Prokes, dan bagi yang belum mengikuti program vaksinasi diharapkan segera melaksanakan vaksin demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19," pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait