Pemkab Garut Siapkan Rp9,2 Miliar untuk THR Kepala dan Perangkat Desa

Hendrik Prima
Sekdis DPMD Garut Erwin Rianto Nugraha. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

Pemberian THR, tutur Erwin, merujuk kepada Peraturan Bupati Garut (Perbup) nomor 192 tahun 2023 tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran alokasi dana desa untuk tahun anggaran 2024.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Garut telah menyiapkan anggaran untuk THR sebesar Rp.9.2 Milyar. Dana itu diambil dari anggaran daerah Kabupaten Garut yang disalurkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

“H-7 lebaran sudah bisa cair, anggarannya sudah disiapkan untuk THR Kepala Desa berikut perangkat Desa,"pungkasnya.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network