Pemberian THR, tutur Erwin, merujuk kepada Peraturan Bupati Garut (Perbup) nomor 192 tahun 2023 tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran alokasi dana desa untuk tahun anggaran 2024.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Garut telah menyiapkan anggaran untuk THR sebesar Rp.9.2 Milyar. Dana itu diambil dari anggaran daerah Kabupaten Garut yang disalurkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
“H-7 lebaran sudah bisa cair, anggarannya sudah disiapkan untuk THR Kepala Desa berikut perangkat Desa,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait