3 Jenderal NII Disidang Kamis Besok, JPU akan Hadirkan 5 Saksi

Fani Ferdiansyah
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti memastikan tim JPU akan menghadirkan kembali 5 saksi dalam sidang kasus makar tiga Jenderal NII.

GARUT, iNews.id Pelaksanaan sidang ketiga Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) pada Kamis (10/3/2022) besok masih beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus itu, Neva Sari Susanti, berencana akan menghadirkan lima saksi.

“Agendanya masih sama, masih pemeriksaan saksi dari tim JPU. Semoga lima orang saksi ini bisa hadir ya,” kata Neva, kepada wartawan Rabu (9/3/2022).

Meski begitu, Neva yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut ini tak merinci siapa saja saksi yang akan dihadirkan tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa progres sidang kasus makar NII itu telah memeriksa empat orang saksi.

“Sejauh ini sudah ada empat orang saksi. Pada sidang pemeriksaan saksi pertama itu yang hadir tiga orang, Pak Kapolsek (Pasirwangi), Pak Camat (Pasirwangi), perwakilan Kesbangpol Garut, dan yang terbaru Kepala Kesbangpol Garut,” sebutnya.

Terkait saksi a de charge yang akan dihadirkan untuk meringankan ketiga terdakwa, Neva mempersilakan hal tersebut dilakukan oleh penasihat hukum. “Bagaimanapun perlu pembelaan dari sisi mereka dan itu diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” ucapnya.

Menurut Neva, pihaknya akan berusaha untuk membuktikan pelanggaran hukum yang dilakukan ketiga Jenderal NII tersebut. “Kita tetap akan membuktikan yang terbaik, setiap pasal pasa setiap unsur unsurnya,” katanya.

Sebelumnya, tim penasehat hukum ketiga jenderal NII memastikan akan terus membela kliennya secara utuh. Kuasa hukum ketiga terdakwa, Ega Gunawan, menjelaskan bahwa kliennya memiliki hak-hak hukum sesuai dengan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana. 

“Walaupun mereka dirampas hak kemerdekaannya, akan tetapi mereka memiliki hak-hak hukum terkait dengan permasalahan ini. Ketika nanti saudara jaksa terus menghadirkan saksi-saksi berikutnya, kami akan terus mempertahankan apa yang menjadikan upaya-upaya hukum untuk ketiga terdakwa di sini,” ujar Ega Gunawan.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network