GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Cibatu berhasil mengamankan dua orang remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Kedua pelaku, masing-masing berinisial TJ (20) dan GC (20), ditangkap pada Selasa pagi, 3 Juni 2025, usai aksinya diketahui warga.
Kapolsek Cibatu, IPTU Amirudin Latif, dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban bernama Robbi, warga Desa Taruna Jaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, saat itu tengah bertamu ke rumah mertuanya di Kampung Selagedang, Desa Sukalilah. Ia memarkir sepeda motor miliknya, Honda Beat dengan nomor polisi Z 5282 RO, di emperan rumah.
“Diduga pelaku menggunakan kunci astag untuk membobol kendaraan dan berusaha melarikan sepeda motor korban,” ujar IPTU Amirudin.
Namun aksi tersebut diketahui oleh seorang saksi mata bernama Budi Supriadi yang melihat gelagat mencurigakan dari kedua pelaku. Sontak Budi meneriaki dan mengejar pelaku, yang kemudian melarikan diri ke arah Desa Mekarsari. Warga sekitar pun ikut membantu upaya pengejaran, meskipun saat itu pelaku berhasil lolos.
Keesokan paginya, sekitar pukul 05.00 WIB, personel Polsek Cibatu yang tengah berpatroli menerima laporan dari warga mengenai keberadaan kendaraan mencurigakan yang terparkir di area pemukiman. Saat petugas berusaha melakukan pemeriksaan, kedua pelaku justru melarikan diri.
“Bersama warga, kami melakukan penyisiran dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang remaja yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku, berikut barang bukti curanmor,” tambah Kapolsek.
Diketahui, TJ merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan, sedangkan GC merupakan warga Desa Neglasari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait