Kepala Desa Sukasenang Garut Jadi Tersangka Diduga Korupsi Dana Desa Rp452 Juta

Hendrik Prima
Kejari Garut saat menetapkan tersangka Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong. Foto istimewa.

Sebagai langkah hukum lanjutan, Kejaksaan Negeri Garut melakukan penahanan terhadap tersangka H di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 30 Juni 2025 hingga 19 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan serta mencegah upaya melarikan diri atau penghilangan barang bukti.

“Penetapan dan penahanan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di tingkat desa. Dana desa adalah hak rakyat yang harus dikelola dengan amanah dan penuh tanggung jawab,” tegas Jaya Sitompul dalam keterangannya yang diterima iNewsGarut.id, Selasa (1/7/2025).

Pihak Kejari juga mengimbau seluruh kepala desa di Kabupaten Garut agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kejari Garut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dana desa di wilayahnya masing-masing.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network