GARUT, iNews.id – Satgas Restorative Justice (RJ) di tingkat masyarakat dibentuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Tim yang beranggotakan kepala desa hingga RT dan RW itu bertugas untuk mengedukasi hukum kepada masyarakat.
"Sudah ada 100 anggota Satgas Restorative Justice yang telah kami lantik," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, di Kampung Wisata Ciburial, Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Rabu (30/3/2022).
Neva menjelaskan, anggota satgas yang dibentuk akan memberikan pemahaman hukum di tengah masyarakat. Mereka juga akan menganalisa perkara yang bisa diselesaikan secara restoratif.
“Tak hanya kepada masyarakat umum, tim ini juga nantinya memberikan edukasi kepada para pelajar dari mulai PAUD hingga mahasiswa,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Garut memperkenalkan kegiatan Restorative Justice kepada anak usia dini.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait