Kejari Garut Lantik 100 Anggota Satgas Restorative Justice

Fani Ferdiansyah
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti saat berbicara dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Satgas Restorative Justice, di Kampung Ciburial, Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

GARUT, iNews.id Satgas Restorative Justice (RJ) di tingkat masyarakat dibentuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Tim yang beranggotakan kepala desa hingga RT dan RW itu bertugas  untuk mengedukasi hukum kepada masyarakat. 

"Sudah ada 100 anggota Satgas Restorative Justice yang telah kami lantik," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, di Kampung Wisata Ciburial, Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Rabu (30/3/2022). 

Neva menjelaskan, anggota satgas yang dibentuk akan memberikan pemahaman hukum di tengah masyarakat. Mereka juga akan menganalisa perkara yang bisa diselesaikan secara restoratif.

“Tak hanya kepada masyarakat umum, tim ini juga nantinya memberikan edukasi kepada para pelajar dari mulai PAUD hingga mahasiswa,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Garut memperkenalkan kegiatan Restorative Justice kepada anak usia dini. 

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network