Lima Pencuri Motor Kelompok Obot Cs Garut Terjaring Operasi Libas Lodaya

Fani Ferdiansyah
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukan sejumlah barang bukti kejahatan yang terjaring dalam Operasi Libas Lodaya 2022 di Mapolres Garut.

"Mereka ini kelompok pencuri paling diburu. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya. 

Bukan hanya lima orang spesialis pencuri motor, pada Operasi Libas Lodaya 2022 ini polisi juga menangkap puluhan orang yang lain dari sejumlah kasus berbeda. Mereka yang ditangkap itu setidaknya terkait aksi pencurian kompressor pada salah satu bengkel motor, aksi premanisme, penganiayaan, perjudian, hingga penjual minuman keras jenis tuak dan ciu. 

"Dua pelaku ditahan karena terlibat aksi pencurian kompressor dan penganiayaan, delapan orang dikenakan denda tipiring sesuai dengan Perda Garut, dan 14 orang lainnya diberi pembinaan," urainya. 

Adapun sejumlah pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 2 ayat (1), UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Perda Kabupaten Garut. "Dengan barang bukti bervariasi dimulai dari kompressor, senjata tajam jenis golok, kaos, ayam jantan, ratusan botol miras, dan lainnya. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network