GARUT, iNews.id – Pemerintah Pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali hingga tanggal 4 Juli 2022 yang mendatang.
Pada masa perpanjangan PPKM kali ini ada perbedaan yang cukup signifikan, yang dimana seluruh daerah yang berada di wilayah Jawa dan Bali semuanya diintruksikan menerapkan PPKM level 1.
Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian, terdapat beberapa kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
Salah satu contohnya adalah penerapan Work From Office (WFO) pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait