get app
inews
Aa
Read Next : Pemprov Jabar Distribusikan 7000 Paket Sembako Murah Bagi Masyarakat Garut

Covid-19 Melandai, Pemerintah Izinkan Orang Asing Masuk Indonesia untuk Wisata hingga Bikin Film 

Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:03 WIB
header img
Suasa keberangkatan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.(Foto:Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Dalam situasi pandemi Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aturan terbaru terkait warga negara asing (WNA) masuk Indonesia

Aturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-03.GR.01.05 berkaitan dengan pemberian izin visa. Berdasarkan aturan terbaru tersebut, warga asing kini sudah diperbolehkan untuk berkunjung ke Indonesia dalam rangka wisata, pembuatan film hingga mengikuti pendidikan. 

Pelonggaran izin masuk bagi WNA tersebut sesuai dengan angka penyebaran Covid-19 yang sudah mulai melandai di Indonesia. 

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut