Covid-19 Melandai, Pemerintah Izinkan Orang Asing Masuk Indonesia untuk Wisata hingga Bikin Film
Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:03 WIB
JAKARTA, iNews.id - Dalam situasi pandemi Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aturan terbaru terkait warga negara asing (WNA) masuk Indonesia.
Aturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-03.GR.01.05 berkaitan dengan pemberian izin visa. Berdasarkan aturan terbaru tersebut, warga asing kini sudah diperbolehkan untuk berkunjung ke Indonesia dalam rangka wisata, pembuatan film hingga mengikuti pendidikan.
Pelonggaran izin masuk bagi WNA tersebut sesuai dengan angka penyebaran Covid-19 yang sudah mulai melandai di Indonesia.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta