Covid-19 Melandai, Pemerintah Izinkan Orang Asing Masuk Indonesia untuk Wisata hingga Bikin Film
Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:03 WIB
"Bahwa dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di bidang wisata, perfilman, dan penyelenggaraan pendidikan, perlu menambahkan jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa," dikutip dari Kepmenkumham Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, Kamis (14/10/2021).
Dalam beleid Kepmen tersebut, Kemenkumham memutuskan untuk memperbolehkan warga asing berkegiatan wisata dan pembuatan film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A.
Kemudian, melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta