Logo Network
Network

Jadi Pengedar Tembakau Sintetis, Pelajar SMA Kelas 2 di Garut Ditangkap Polisi

Fani Ferdiansyah
.
Selasa, 02 Agustus 2022 | 20:19 WIB
Jadi Pengedar Tembakau Sintetis, Pelajar SMA Kelas 2 di Garut Ditangkap Polisi
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukan sejumlah barang bukti narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang di Mapolres Garut, Selasa (2/8/2022) Foto iNews.id/Fani Ferdiansyah.

GARUT, iNews.id Seorang pelajar kelas 2 SMA di Kabupaten Garut berinisial ZSJ harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pelajar berusia 16 tahun asal Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut ini ditangkap polisi karena menjadi bandar tembakau sintetis. 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pelajar ini memasarkan tembakau sintetis tersebut secara daring dengan menggunakan media sosial Instagram. Aksi penjualan online yang dilakukan ZSJ itu setidaknya telah berlangsung selama dua tahun. 

"Tembakau sintetis ini dia dapat dan jual kembali melalui online, lewat media Instagram," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut, Selasa (2/8/2022). 

Terungkapnya pelajar yang menjadi pengedar tembakau sintetis ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Satnarkoba Polres Garut. Polisi menggunakan teknik undercover buying untuk bisa mengungkap dan menangkap pengedar di bawah umur tersebut. 

"Dipesan secara online kemudian dia jual lagi melalui online, sebagian lagi ke rekan-rekannya," ujarnya. 

Follow Berita iNews Garut di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini