get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Jadi Pengedar Tembakau Sintetis, Pelajar SMA Kelas 2 di Garut Ditangkap Polisi

Selasa, 02 Agustus 2022 | 20:19 WIB
header img
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukan sejumlah barang bukti narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang di Mapolres Garut, Selasa (2/8/2022) Foto iNews.id/Fani Ferdiansyah.

Adapun pasal yang diterapkan pada para tersangka yaitu Pasal 62 dan atau Pasal 60 Ayat (5) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun pada kasus tembakau sintetis, lalu Pasal 112 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 114 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara di kasus narkotika jenis sabu-sabu

"Untuk tersangka obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 UU No 36 Tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI No 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan. Ancaman hukuma sama, yakni maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. 

Para tersangka saat ini telah mendekam di sel Mapolres Garut untuk menpertanggungjawabkan perbuatannya. 

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut